Malaikatitu menjawab: 'Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar'i)'." (HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya 7491, Ibnu Khuzaimah 1986, dan Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami'ush Shahih menyatakan: "Ini hadits shahih dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu 'anhu.". Hadis ini juga dinilai Syamsulmenjelaskan bahwa membuka warung makanan saat siang hari di bulan Ramadan pada prinsipnya tidak masalah. "Pertama, karena alasan pekerjaan, karena mencari nafkah hukumnya tetap wajib. Kedua, karena tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadan," paparnya. Syamsul juga menjelaskan bahwa di dalam Islam, ada beberapa golongan yang PendapatUlama Tentang Hukum Aqiqah. [ ุฅุฐุง ู„ู… ูŠุนู‚ ุนู†ูƒ ูุนู‚ ุนู† ู†ูุณูƒ ูˆุฅู† ูƒู†ุช ุฑุฌู„ุงู‹ ]. "Jika belum diaqiqahi atasmu,maka aqiqahkanlah atas dirimu,meskipun kamu seorang lelaki dewasa."Lihat Kitab Al Muhalla, 2/204 dan Syarh As Sunnah, 11/264. [ ุนู‚ู‚ุช ุนู† ู†ูุณูŠ ุจุจุฎุชูŠุฉ ุจุนุฏ ุฃู† ูƒู†ุช ุฑุฌู„ุงู‹ ]. Vay Tiแปn Nhanh. Selamanya, fatwa para masyรขyikh Salafi Wahhรขbi selalu membawa keberkahan bagi para menyandang syahwat yang ingin mendapatkan jalan keluar yang islami. Kali ini tentang menyusunya kaum pria dewasa -yang boleh jadi sudah berjenggot menjulur seperti para masyรขikh Salafi dan kaum muthowweโ€™ yang kerjanya โ€œngobrakโ€kaum muslimin agar bergegas shalat berjamaโ€™ah di masjid- kepada wanita ajnabiyah bukan muhrim yang dimaukan untuk menjadi muhrim melalui persusuan/radhรขโ€™ah. Fatwa porno itu didasarkan kepada sebuah dongeng yang dinisbatkan kepada seorang istri Nabi saw. Seperti diriwayatkan Imam Malik dan lainnya. Dalam Al-Muwathoโ€™ hal. 297 Bab Tentang Menyusunya Pria Dewasa disebutkan sbb ููŽุฌูŽุงุกูŽุชู’ ุณูŽู‡ู’ู„ูŽุฉู ุจูู†ู’ุชู ุณูู‡ูŽูŠู’ู„ู ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู ุฃูŽุจููŠ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ูˆูŽู‡ููŠูŽ ู…ูู†ู’ ุจูŽู†ููŠ ุนูŽุงู…ูุฑู ุจู’ู†ู ู„ูุคูŽูŠูู‘ ุฅูู„ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูƒูู†ูŽู‘ุง ู†ูŽุฑูŽู‰ ุณูŽุงู„ูู…ู‹ุง ูˆูŽู„ูŽุฏู‹ุง ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠูŽู‘ ูˆูŽุฃูŽู†ูŽุง ููุถูู„ูŒ ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูŽู†ูŽุง ุฅูู„ูŽู‘ุง ุจูŽูŠู’ุชูŒ ูˆูŽุงุญูุฏูŒ ููŽู…ูŽุงุฐูŽุง ุชูŽุฑูŽู‰ ูููŠ ุดูŽุฃู’ู†ูู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฃูŽุฑู’ุถูุนููŠู‡ู ุฎูŽู…ู’ุณูŽ ุฑูŽุถูŽุนูŽุงุชู ููŽูŠูŽุญู’ุฑูู…ู ุจูู„ูŽุจูŽู†ูู‡ูŽุง ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ุชูŽุฑูŽุงู‡ู ุงุจู’ู†ู‹ุง ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ููŽุฃูŽุฎูŽุฐูŽุชู’ ุจูุฐูŽู„ููƒูŽ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ุฃูู…ูู‘ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูููŠู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ุชูุญูุจูู‘ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑูู‘ุฌูŽุงู„ู ููŽูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ุชูŽุฃู’ู…ูุฑู ุฃูุฎู’ุชูŽู‡ูŽุง ุฃูู…ูŽู‘ ูƒูู„ู’ุซููˆู…ู ุจูู†ู’ุชูŽ ุฃูŽุจููŠ ุจูŽูƒู’ุฑู ุงู„ุตูู‘ุฏูู‘ูŠู‚ู ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชู ุฃูŽุฎููŠู‡ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ูŠูุฑู’ุถูุนู’ู†ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุญูŽุจูŽู‘ุชู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑูู‘ุฌูŽุงู„ู ูˆูŽุฃูŽุจูŽู‰ ุณูŽุงุฆูุฑู ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ุจูุชูู„ู’ูƒูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ู…ูู†ู’ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู„ูŽุง ูˆูŽุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู…ูŽุง ู†ูŽุฑูŽู‰ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠ ุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุจูู‡ู ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุณูŽู‡ู’ู„ูŽุฉูŽ ุจูู†ู’ุชูŽ ุณูู‡ูŽูŠู’ู„ู ุฅูู„ูŽู‘ุง ุฑูุฎู’ุตูŽุฉู‹ ู…ูู†ู’ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูููŠ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ุณูŽุงู„ูู…ู ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ูŽุง ูˆูŽุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู„ูŽุง ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุจูู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ููŽุนูŽู„ูŽู‰ ู‡ูŽุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูููŠ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ุงู„ู’ูƒูŽุจููŠุฑู Sahlah binti Suhail, isteri Abu Hudzaifah dari Bani 'Amir bin Lu`ai menemui Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, kami dulu melihat Salim sebagai anak yang masih kecil, dia sering memasuki kediamanku, sedang saya memakai pakaian sehari-hari dan kami tidak mempunyai rumah kecuali hanya satu. Menurutmu bagaimana kami harus menyiasatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Susuilah dia sebanyak lima kali susuan, sehingga dengan itu dia menjadi anak dari jalan persusuan." Aisyah Ummul Mukminin lalu melakukannya terhadap orang-orang yang ia ingin bertemu dengannya. Maka ia menyuruh saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar Ash Shiddiq dan anak-anak perempuan dari saudaranya untuk menyusui orang yang dia sukai untuk bertemu dia. Namun seluruh isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menolak menjadikan penyusuan sebagai sarana agar seseorang boleh bertemu dengan salah satu di antara mereka. Mereka lalu berkata; "Tidak, demi Allah, menurut pendapat kami perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Sahlah binti Suhail tidak diberikan kepadanya kecuali sebagai keringanan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan itu khusus baginya. Tidak, demi Allah, seseorang tidak boleh bertemu dengan kami hanya lantaran penyusuan semacam ini." Begitulah pandangan isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyusuan anak dewasa atau yang beranjak besar." Beberapa saat yang lalu, DR. Izzat 'Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir berfatwa membolehkan seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari. Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas memecat yang bersangkutan dari jabatannya. Bagaimana sebenarnya konsep menyusui dalam Islam, dan apa hukum seorang perempuan menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya, dan konsekwensi apa yang diakibatkan dari susuan tersebut. Insya Allah dibahas dalam makalah di bawah ini. Menyusui Anak Berumur di Bawah Dua Tahun. Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut. Karena air susu pada umur tersebut akan menjadi daging dan tulangnya. Adapun perempuan yang menyusui laki-laki dewasa yang bukan mahramnya apakah keduanya akan menjadi mahram dengan susuan tersebut? Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat Pendapat Pertama Bahwa menyusui waktu besar tidak bisa menjadikan mahram. Ini adalah pendapat istri-istri Rasullahshallallahu 'alaihi wasallam, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat, tabiโ€™in, dan pendapat dari madzhab Malikiyah, Syafiโ€™yah serta Hanabilah. Az Zailaโ€™i, Tabyinu Al Haqaiq 2/182 , Al Kasynawi, Ashalu al Madarik 2/ 213, As Syafiโ€™I, Al Umm 5/ 48 , Al Bahuti, Ar Raudh Al Murabbi, hlm 515 Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ูˆูŽุงู„ู’ูˆูŽุงู„ูุฏูŽุงุชู ูŠูุฑู’ุถูุนู’ู†ูŽ ุฃูŽูˆู’ู„ูŽุงุฏูŽู‡ูู†ูŽู‘ ุญูŽูˆู’ู„ูŽูŠู’ู†ู ูƒูŽุงู…ูู„ูŽูŠู’ู†ู ู„ูู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุชูู…ูŽู‘ ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉูŽ "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." QS. Al-Baqarah 223 Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram. Begitu hadits Aisyah radliyallahu 'anha, bahwasanya ia berkata ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠูŽู‘ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูˆูŽุนูู†ู’ุฏููŠ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ู…ูŽู†ู’ ู‡ูŽุฐูŽุง ู‚ูู„ู’ุชู ุฃูŽุฎููŠ ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ุงู†ู’ุธูุฑู’ู†ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ููƒูู†ูŽู‘ ููŽุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ู…ูŽุฌูŽุงุนูŽุฉู "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya "Wahai Aisyah, siapakah orang ini?" Aku menjawab "Ia saudara sesusuanku". Beliau bersabda "Wahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan." HR. Bukhari no 2453 Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah susuan dikarenakan lapar majaโ€™ah yaitu pada waktu kecil. Ibnu al Atsir 544 H-606 H, Al Nihayah fi Gharib al Hadist wa al Atsar, Mekkah, Dar Al Baaz 1/316 Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak senang melihat Aisyah bersama laki-laki yang barangkali bukan satu susuan waktu kecil. Ibnu Qayyim, Zaad al Maโ€™ad 5/516 Dikuatkan juga dengan hadist Ummu Salamah radliyallahu 'anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda ู„ูŽุง ูŠูุญูŽุฑูู‘ู…ู ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑูู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ุฅูู„ูŽู‘ุง ู…ูŽุง ููŽุชูŽู‚ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ุนูŽุงุกูŽ ูููŠ ุงู„ุซูŽู‘ุฏู’ูŠู ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุงู„ู’ููุทูŽุงู…ู "Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih." HR. Tirmidzi, dan beliau berkata, "Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun." Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi mahram bagi yang menyusuinya kecuali jika susu tersebut bisa membuka usus anak yang masih kecil, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang. Dan ini terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih. Lafadh โ€œAts Tsadyiโ€œ puting payu dara tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui. Sebagaimana orang Arab sering mengatakan fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur menyusu. Dari situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke โ€“ 1, Juz 4/ 263 Pendapat Kedua Bahwa menyusui waktu besar menyebabkan terjadinya mahram. Ini adalah pendapat Aisyah radliyallahu 'anha, dan madzhab Ad Dhahiriyah Ibnu Hazm, al Muhalla 10/ 17-20 Mereka berdalil dengan hadist Aisyah radliyallah 'anhabahwasanya ia berkata ุฌูŽุงุกูŽุชู’ ุณูŽู‡ู’ู„ูŽุฉู ุจูู†ู’ุชู ุณูู‡ูŽูŠู’ู„ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฅูู†ูู‘ูŠ ุฃูŽุฑูŽู‰ ูููŠ ูˆูŽุฌู’ู‡ู ุฃูŽุจููŠ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ู…ูู†ู’ ุฏูุฎููˆู„ู ุณูŽุงู„ูู…ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุญูŽู„ููŠููู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฃูŽุฑู’ุถูุนููŠู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูˆูŽูƒูŽูŠู’ููŽ ุฃูุฑู’ุถูุนูู‡ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูƒูŽุจููŠุฑูŒ ููŽุชูŽุจูŽุณูŽู‘ู…ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุฏู’ ุนูŽู„ูู…ู’ุชู ุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ู ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูƒูŽุจููŠุฑูŒ "Sahlah binti Suhail datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah ada sesuatu karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Susuilah dia." Dia Sahlah berkata; "Bagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum sambil bersabda "Sungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa.โ€ HR. Muslim , no 2636 Di dalam riwayat lain disebutkan ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฑู’ุถูุนููŠู‡ู ุชูŽุญู’ุฑูู…ููŠ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู "Susuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu." HR. Muslim, no. 2638 Hadist di atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya. Pendapat Ketiga Menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkhalwat. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, Shanโ€™ani, dan Syaukani. Ibnu Taimiyah, Majmuโ€™ al Fatawa 34/ 60, As Syaukani, Nail al Authar, Riyadh, Dar al Nafais, Juz 6/ 353, As Shonโ€™ani, Subulu as Salam,Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1988, Cet ke -1, Juz 3/ 407. Mereka berdalil bahwa Abu Hudzifah dan Sahlah binti Suhail sudah menganggap Salim adalah anaknya sendiri, ketika Allah mengharamkan adopsi anak, maka Salim secara otomatis berubah menjadi orang asing dan tidak boleh masuk lagi ke rumah Abu Khudaifah dan Sahlah, keduanya merasa keberatan dan melapor kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau menyuruhnya untuk menyusui Salim supaya bisa masuk ke dalam rumah mereka kembali sebagaimana anaknya sendiri. Dan ini berlaku bagi Salim dan orang-orang sepertinya. Benarkah demikian? Wallohu aโ€™lam bish Showab loading...Hukum mengisap punting dan meminum air susu istri sendiri pada dasarnya dibolehkan. Ilustrasi/Ist Hukum mengisap puting dan meminum air susu istri sendiri pada dasarnya dibolehkan. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya. Baca Juga Adapun suami minum susu istri, para ulama juga membolehkan jika membutuhkan, semacam untuk berobat. Akan tetapi, jika tidak ada kebutuhan, ulama di kalangan madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang meminum susu isteri sendiri tidaklah termasuk perkara yang diharamkan. Tidak ada dalil yang melarang hal itu. Namun permasalahan ini memunculkan permasalahan lain, yaitu jika seorang suami meminum susu istrinya apakah persusuan itu berpengaruh, sehingga sang suami menjadi anak persusuan dari istrinya? Coba perhatikan atsar dan hadits berikutุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ู„ูุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‡ู ุจู’ู†ู ู…ูŽุณู’ุนููˆุฏูุŒ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุฌูู„ุง ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูŽุนูŽู‡ู ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุชูู‡ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ูููŠ ุณูŽููŽุฑู ููŽูˆูŽู„ูŽุฏูŽุชู’ ููŽุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุงู„ุตู‘ูŽุจููŠู‘ู ู„ุง ูŠูŽู…ูุตู‘ู ููŽุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุฒูŽูˆู’ุฌูู‡ูŽุง ูŠูŽู…ูุตู‘ู ู„ูŽุจูŽู†ูŽู‡ูŽุง ูˆูŽูŠูŽู…ูุฌู‘ูู‡ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูˆูŽุฌูŽุฏูŽ ุทูŽุนู’ู…ูŽ ู„ูŽุจูŽู†ูู‡ูŽุง ูููŠ ุญูŽู„ู’ู‚ูู‡ู ููŽุฃูŽุชูŽู‰ ุฃูŽุจูŽุง ู…ููˆุณูŽู‰ ููŽุฐูŽูƒูŽุฑูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู„ูŽู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ โ€ ุญูุฑู‘ูู…ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุชููƒูŽ โ€ , ููŽุฃูŽุชูŽู‰ ุงุจู’ู†ูŽ ู…ูŽุณู’ุนููˆุฏู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ุชูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุชููู’ุชููŠ ู‡ูŽุฐูŽุง ุจููƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ โ€ ู„ุงูŽ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุง ุดูŽุฏู‘ูŽ ุงู„ู’ุนูŽุธู’ู…ูŽ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุจูŽุชูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽุญู’ู…ูŽ โ€œุŸ Seorang putera Abdullah bin Masโ€™ud meriwayatkan bahwa seorang suami membawa isterinya dalam sebuah perjalanan, dan isterinya melahirkan. Si bayi tidak mau menyusu, maka sang suami menyedot susu isterinya dan memberikannya untuk si bayi, hingga ia mendapatkan ada rasa susu di tenggorokannya. Dia lalu datang dan bertanya kepada Abu Musa al-Asyโ€™ari, maka Abu Musa mengatakan, โ€œIsterimu menjadi haram atas dirimu.โ€ Kemudian sang suami datang kepada Abdullah bin Masโ€™ud, dan Abdullah berkata kepada Abu Musa, โ€œEngkau yang berfatwa demikian, sedangkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, Persusuan tidak berpengaruh kecuali jika menguatkan tulang dan menumbuhkan dagingโ€™ [HR. al-Baihaqi no. dihukumi dhaโ€™if oleh al-Albani]Maksudnya, persusuan hanya berpengaruh jika dilakukan saat anak masih kecil dan membutuhkan susu. Kelemahan atsar ini tidak berpengaruh pada permasalahan kita, karena tidak ada dalil yang mengharamkan suami meminum susu isterinya. Sedangkan tidak berpengaruhnya persusuan di atas umur dua tahun didukung oleh banyak dalil lain. Baca Juga Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah 5/355 disebutkan,ูˆูŽูููŠ ุดูุฑู’ุจู ู„ูŽุจูŽู†ู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ู„ูู„ู’ุจูŽุงู„ูุบู ู…ูู†ู’ ุบูŽูŠู’ุฑู ุถูŽุฑููˆุฑูŽุฉู ุงุฎู’ุชูู„ูŽุงูู ุงู„ู’ู…ูุชูŽุฃูŽุฎู‘ูุฑููŠู†ูŽ ูƒูŽุฐูŽุง ูููŠ ุงู„ู’ู‚ูู†ู’ูŠูŽุฉูโ€œTentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan. Demikian keterangan dalam al-Qunyahโ€Dalam Fathul Qadir 3/446 disebutkan pertanyaan dan jawaban,โ€œBolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.โ€Kesimpulan Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua halKeluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi ini menyelisihi fitrah Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya. Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan "Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya. Fatawa Islamiyah, 3/338 Baca Juga mhy Oleh Tim kajian dakwah alhikmah โ€“ Belum lama ini, Dr. Izzat Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir berfatwa membolehkan seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk โ€œmenyusuiโ€ teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari. Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas memecat yang bersangkutan dari jabatannya. Bagaimana sebenarnya konsep โ€œmenyusuiโ€ dalam Islam, dan apa hukum seorang perempuan โ€œmenyusuiโ€ laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya, dan konsekuensinya apa dari โ€œsusuanโ€ tersebut? Insya Allah dibahas dalam makalah di bawah ini. Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut. Karena air susu pada umur tersebut akan menjadikan daging dan tulang pada anak itu. Adapun perempuan yang menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya apakah keduanya akan menjadi mahram dengan susuan tersebut? para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat Pendapat Pertama bahwa menyusui waktu besar tidak bisa menjadikan mahram. Ini adalah pendapat istri-istri Rasullah saw, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat, tabiโ€™in, dan pendapat dari madzhab Malikiyah, Syafiโ€™yah serta Hanabilah. Az Zailaโ€™i, Tabyinu Al Haqaiq 2/182 , Al Kasynawi, Ashalu al Madarik 2/ 213, As Syafiโ€™I, Al Umm 5/ 48 , Al Bahuti, Ar Raudh Al Murabbi, hlm 515 Mereka berdalil dengan firman Allah swt โ€œPara ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.โ€ QS al Baqarah 223 Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram. Begitu hadits Aisyah ra, bahwasanya ia berkata โ€œNabi saw menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya โ€œWahai Aisyah, siapakah orang ini?โ€ Aku menjawab โ€œIa saudara sesusuankuโ€. Beliau bersabda โ€œWahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan.โ€ HR Bukhari no 2453 Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah susuan karena lapar majaโ€™ah yaitu pada waktu kecil. Ibnu al Atsir 544 H- 606 H, an Nihayah fi Gharib al Hadist wa al Atsar, Mekkah, Dar Al Baaz, 1/316 . Oleh karenanya Rasulullah saw tidak senang melihat Aisyah bersama laki-laki yang barangkali bukan satu susuan waktu kecil. Ibnu Qayyim, Zaad al Maโ€™ad 5/516. Dikuatkan juga dengan hadist Ummu Salamah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda โ€œPersusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih.โ€ HR Tirmidzi, dan beliau berkata ; Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi saw dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi muhrim bagi yang menyusuinya kecuali jika susu tersebut bisa membuka usus anak yang masih kecil, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang. Dan ini terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih. Lafadh โ€œats Tsadyi โ€œ puting payu dara tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui. Sebagaimana orang Arab sering mengatakan fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke โ€“ 1, Juz 4/ 263 Pendapat Kedua bahwa menyusui waktu besar menyebabkan terjadinya mahram. Ini adalah pendapat Aisyah ra, dan madzhab Ad Dhohiriyah Ibnu Hazm, al Muhalla 10/ 17-20 Mereka berdalil dengan hadist Aisyah ra bahwasanya ia berkata โ€œSahlah binti Suhail datang menemui Nabi saw, dia berkata; โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah ada sesuatu karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya.โ€ Maka Nabi saw bersabda โ€œSusuilah dia.โ€ Dia Sahlah berkata; โ€œBagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?โ€ Maka Rasulullah saw tersenyum sambil bersabda โ€œSungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa.โ€ HR Muslim , no 2636 Di dalam riwayat lain disebutkan โ€œSusuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu.โ€ HR Muslim, no 2638 Hadist di atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya. Pendapat Ketiga menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkholwat. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, Shonโ€™ani, dan Syaukani. Ibnu Taimiyah, Majmuโ€™ al Fatawa 34/ 60, As Syaukani, Nail al Authar, Riyadh, Dar al Nafais, Juz 6/ 353, As Shonโ€™ani, Subulu as Salam,Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1988, Cet ke -1, Juz 3/ 407. Mereka berdalil bahwa Abu Hudzifah dan Sahlah binti Suhail sudah menganggap Salim adalah anaknya sendiri, ketika Allah mengharamkan adopsi anak, maka Salim secara otomatis berubah menjadi orang asing dan tidak boleh masuk lagi ke rumah Abu Hudzifah dan Sahlah. Keduanya merasa keberatan dan melapor kepada Rasulullah saw, maka beliau menyuruhnya untuk menyusui Salim supaya bisa masuk ke dalam rumah mereka kembali sebagaimana anaknya sendiri. Dan ini berlaku bagi Salim dan orang-orang sepertinya. Kesimpulan Yang benar dari tiga pendapat di atas adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa menyusui di waktu besar tidak akan mengubah status seseorang yang bukan muhrim menjadi muhrim dari orang yang menyusuinya, sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Adapun dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini, selain yang telah disebutkan di atas adalah sebagai berikut Pertama Bahwa hadits Aisyah ra yang menyebutkan perintah Rasulullah saw kepada Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim yang sudah dewasa tersebut hanya khusus untuk Salim saja, dan tidak boleh diterapkan kepada yang lain. Dalilnya bahwa semua istri Rasulullah saw menolak pendapat Aisyah ra, sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Salamah ra โ€œPara istri Nabi saw enggan memberi kebebasan masuk rumah mereka bagi anak-anak yang telah dijadikan mahram karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah; โ€œ Demi Allah kami tidak melihat hal ini, kecuali hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah saw khusus untuk Salim, oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mahram kerena susuan yang boleh masuk ke rumah kami dan melihat kami.โ€ HR Muslim, no 2641 Selain pernyataan Ummu Salamh di atas, kekhususan hadist Salim ini bisa diambil dari firman Allah swt dalam QS al Baqarah 223 , dan kedua hadist Aisyah dan Ummu Salamah tentang batasan anak yang menyusu ibunya, sebagaimana telah disebutkan oleh mayoritas ulama. Kedua Pendapat yang mengatakan bahwa hadist Salim bersifat umum, sehingga membolehkan bagi siapa saja untuk melakukan seperti apa yang dilakukan Salim, akan menimbulkan kerusakan dan fitnah, khususnya pada zaman sekarang, karena bisa saja dengan dalih hadist ini setiap perempuan yang senang kepada seorang laki-laki, dia akan menyusuinya, lalu kedua berkholwat di dalam rumah dan di tempat lain, tentunya hal seperti itu, tidak kita inginkan terjadi di masyarakat kita . Wallahu Aโ€™lam. hdyt download

hukum menyusui orang dewasa