Merupakanperselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. 2. Konflik Pertanahan. Konflik pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. 3. Cybercrimetidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence). 3. Pelaku kejahatan. Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adalah umumnya pelaku kejahatan adalah orang - orang yang menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia siber. Kejahatanini memiliki motifcybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person). 9. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.

contoh kasus kejahatan terhadap keamanan negara